Artikel

Pengantar SKTM

30 April 2014 18:39:07  Admin  34.736 Kali Dibaca 

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.



Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP  untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  2. Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
  3. Melakukan verifikasi di Kecamatan
  4. Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Bulu-Jatirogo No.04
Desa : Ngepon
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 63263
Telepon :
Email : desangepon@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:80
    Kemarin:216
    Total Pengunjung:196.983
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.92.240
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 36.626 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 34.863 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 34.857 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 34.838 Kali
BPD
26 Agustus 2016 | 34.814 Kali
Wilayah Desa
07 November 2014 | 34.808 Kali
LPMD
24 Agustus 2016 | 34.797 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 682 Kali
PERDES PHBS
19 Agustus 2019 | 687 Kali
Sedekah Bumi Dusun Salam Desa Ngepon
30 April 2014 | 34.788 Kali
PKK
24 Agustus 2016 | 742 Kali
Menuju Smart Village, Seluruh Desa di Tuban Akhir 2018 Miliki Website
12 September 2019 | 679 Kali
Pemerintah Desa Ngepon Kibarkan Bendera setengah Tiang
20 April 2014 | 647 Kali
Peraturan Pemerintah
04 Mei 2020 | 865 Kali
SISWA MA ALIYAH ASY-SAFI'IYAH PDL DI DESA NGEPON